Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Ist./detikcom).

Kesaksian Permintaan Durian Seharga Rp46 Juta Di Kasus Korupsi Mantan Mentan SYL

21 Mei 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sejumlah kesaksian mengherankan muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana, mengungkap soal pembelian durian musang king yang sangat mahal untuk terdakwa Mantan Mentan (Menteri Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang daftar pembelian durian untuk SYL. “Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak, ini terkait durian: Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Wisnu. “Durian Musang king,” tambahnya.

Wisnu bahkan mengungkapkan dirinya pernah mengirim durian seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta ke rumah dinas (rumdin) SYL Menteri Pertanian periode 2019–2023.

Berita Lain

Bawaslu Lingga Raih Kategori Fasilitasi Terbaik Gakkumdu Award 2025 Tingkat Nasional

DPD Golkar Lingga Tutup HUT ke-61 dengan Doa Bersama dan Doakan Korban Bencana

Bawaslu Lingga Presentasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Pembukaan Turnamen Bola Voli Merawang CUP II Daik Lingga

Dikirim Ke Wichan

Dijelaskan, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)” ujar Wisnu lagi seperti dikutip dari Tempo.co.

Jaksa kemudian membacakan tabel pengiriman durian beserta harganya. Jaksa heran mengapa harga durian mencapai angka fantastis, sehingga jaksa meminta Wisnu untuk bercerita lebih dalam.

“Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi (permintaan) dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak,” ujar Wisnu.

Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh butir durian.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” kata jaksa bertanya. “Pernah,” tegas Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi tanpa menutup keheranannya. “Iya,” timpal Wisnu tanpa ragu.

Didakwa Peras

Mantan Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Lain

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin (dua dari kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Ist./ metrotvnews.com).

KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT ke Kejagung

19 Desember 2025
Gedung KPK di Jakarta.  (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’

4 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS