JAKARTA — Pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin bahwa ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya iseng menuai kritik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mempertanyakan hal tersebut. Meski iseng, judol melanggar hukum dan norma agama.
“Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” katanya dikutip dari unggahannya di X, Jumat, 15 November 2024 seperti dilansir fajar.co.id.
Cholil meminta agar para jaksa tersebut ditindak tegas. Sehingga tidak ada lagi judol dengan dalih iseng. “Tolog ditindak tegas Pak, jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” ungkapnya.
Informasi ribuan jaksa bermain judol itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu dikonfirmasi Komisi III DPR RI kepada Burhanuddin saat rapat kerja di DPR, Rabu, 13 November 2024. Namun Jaksa Agung menyebut alasan, hal tersebut hanya iseng.
“Kemudian mengenai ada pegawai yang main (judol), jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp5 ribuan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja di Kompleks DPR Senayan Jakarta itu.
Meski begitu, ia mengatakan telah menindak lanjuti data tersebut. Nama-nama anggotanya telah diserahkan ke bidang pengawasan.
“Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)