BATAM – Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H., dan jajaran menerima kunjungan Ketua Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (DPD Mahupiki) Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H.
Kunjungan ke kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjung Pinang, Jumat, 26 Januari 2024 itu, tampak juga diikuti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H., Kepala Humas, Bagus Irawan, S.H., M.H., dan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto, S.H., M.Hum.
Sedangkan dari DPD Mahupiki Kepri kunjungan silaturahmi ini diikuti Sekretaris Dedy Suryadi, S.H., Bendahara Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., dan Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan Risky Azhar Saragih, S.H., M.H.
Maksud kunjungan tersebut selain memperkenalkan Pengurus Mahupiki Kepri, yang sudah dikukuhkan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) MAHUPIKI di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2023, juga bertukar pandangan antar dua belah pihak.
Pada kesempatan itu Dr. Parningotan Malau mengungkapkan sejarah terbentuknya MAHUPIKI yang pada awalnya bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI). Berdirinya organisasi ini diinisiasi para akademisi hukum pidana dan kriminologi peserta seminar Kriminologi V pada 1986 di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Kemudian pada 1988 secara resmi ASPEHUPIKI didirikan dan Prof. Dr. Muladi, SH. disepakati menjadi ketua pertama.
Kemudian pada 21-22 November 1989, diadakan Kongres Pertama di Semarang untuk merumuskan Anggaran Dasar serta membahas berbagai masalah terkait Hukum Pidana dan Kriminologi. Selanjutnya, pada 27-28 November 1995 di Sibolangit Sumatera Utara, diselenggarakan Kongres Kedua, yang salah satunya memutuskan Prof. Dr. Muladi, SH sebagai Ketua periode kedua.
Perluas Anggota
Mengingat banyaknya praktisi hukum pidana yang aktif bergabung dalam ASPEHUPIKI, dalam Pra- Kongres ASPEHUPIKI tahun 2008 diputuskan memperluas keanggotaan asosiasi tidak terbatas dosen, tetapi juga praktisi hukum. Oleh sebab itu nama ASPEHUPIKI diubah menjadi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI).
Program Sosialisasi
Pada pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut, Sekretaris DPD Mahupiki Kepri Dedy Suryadi, S.H. juga menjelaskan program yang akan dilaksanakan yakni melakukan sosialisasi KUHP Nasional menjelang diberlakukan pada tahun 2026.
Bentuk program tersebut antara lain memberikan pelatihan/penataran hukum pidana nasional bagi dosen dan aparat penegak hukum di pusat sampai daerah. Juga menjalin kerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk mengantisipasi perkembangan hukum pidana di Indonesia yang semakin dinamis, termasuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
Kekuasaan Kehakiman
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H. pun memaparkan tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Peradilan (Pidana) di bawahnya. Pengadilan salah satu lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. UU 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.
Perbincangan pun berlanjut tentang masalah-masalah hukum, kriminologi, dan penegakan hukum di Kepri, terutama di Batam. Di antaranya kejahatan narkotika, tindak pidana perdagangan orang, termasuk kesiapan Lembaga Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam proses persidangan, pemberkasan, dan lain-lain.
Menurut Dr. Erwin Mangatas Malau, Mahkamah Agung sedang dan bahkan sudah melakukan pembenahan dalam pelayanannya dengan mengikuti perkembangan teknologi, dengan menciptakan pelayanan berbasis digital dengan produk bernama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Ini bisa diakses tidak hanya para APH (Aparat Penegak Hukum) saja, tapi juga masyarakat umum dengan nama SIPP UM.
Proses Penegakan Hukum
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua PT Kepri Prof. Syahlan, S.H., M.H., juga menyampaikan yang berkaitan proses penegakan hukum di pengadilan. Pada intinya pengadilan tidak mencari perkara, tapi hanya menerima perkara untuk diproses dan diadili.
Hakim sebagai pengadil dalam setiap putusannya sudah menggunakan kewenangannya dengan pertimbangan hukum. Jadi pertimbangan tersebut tidak hanya kepastian hukum saja, tapi juga mempertimbangkan sosiologis dan psikologis terdakwa yang sedang diadili.
Diakui, kadang tujuan penegakan hukum yang berkeadilan terhalang oleh ego sektoral di antara APH. Untuk itu diperlukan sinergitas antar-APH dan lembaga maupun organisasi lain, agar dapat saling menghormati bidang masing-masing.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan, S.H., menambahkan, mengenai digitalisasi produk pelayanan pengadilan, berupa semua informasi pengadilan. Tidak ada hal yang disembunyikan serta menghindarkan pengadilan melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melaksanakan pelayanan.
Dalam pada itu Jubir Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto, S.H., M.Hum., mengingatkan, dengan digitalisasi pelayanan, pengadilan menjadi lebih menghemat waktu dan biaya serta mempercepat dan mempermudah akses untuk keadilan ( access to justice ). (*)