JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun diminta menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK), terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu Senin, 24 Juni 2024. Ikut mendampingi Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.
Sasongko menjelaskan, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum; Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum), M Ihsan, dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).
Terkait itu menurutnya, organisasi telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Sedangkan Rp691,2 juta sisanya, masih dalam proses pelunasan secara bertahap, dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan dewan kehormatan,” ungkap Sasongko.
Menurut mantan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena ia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.
Skorsing Satu Tahun
Lebih jauh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko juga memaparkan, DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.
“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut, karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).
Ditegaskan, semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggotanya.
Untuk itu Wakil Ketua DK, Uni Lubis mendesak Ketua Umum, PWI Hendry Ch Bangun segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid Iskandarsyah.
“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.
Sementara itu anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah, Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.
“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup acara-acara PWI,” mantan Pemred. Lembaga Kantor Berita Antara ini menegaskan.
Surat Wanhat
Sebelumnya, Dewan Penasihat (Wanhat) PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu, intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.
Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. (*)