Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kantor PWI Pusat, Senin, 24 Juni 2024 bahas penuntasan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi organisasi. (Foto: Ist./PWI Jaya).

Ketua Umum PWI Diminta Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Dan Rekomendasi Dewan Kehormatan

25 Juni 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun diminta menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK), terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu Senin, 24 Juni 2024. Ikut mendampingi Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum; Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum), M Ihsan, dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Terkait itu menurutnya, organisasi telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Sedangkan Rp691,2 juta sisanya, masih dalam proses pelunasan secara bertahap, dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang  tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Berita Lain

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan dewan kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena ia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko juga memaparkan, DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut, karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).

Ditegaskan, semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggotanya.

Untuk itu Wakil Ketua DK, Uni Lubis mendesak Ketua Umum, PWI Hendry Ch Bangun segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid Iskandarsyah.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah, Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup acara-acara PWI,” mantan Pemred. Lembaga Kantor Berita Antara ini menegaskan.

Surat Wanhat

Sebelumnya, Dewan Penasihat (Wanhat) PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu, intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. (*)

Berita Lain

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ke 847 nasional 15-16 Desember 2025 Hasilkan 77 Wartawan dinyatakan Kompeten. Para penguji berfoto bersama dg penyelenggara di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. (Foto: Ist./PWI Jaya).

UKW Nasional PWI ke-847 Hasilkan 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten

17 Desember 2025
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (lima dari kanan) mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri saat pembukaan UKW PWI Jaya, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Ist./PWI Jaya).

UKW PWI Jaya ke-64 Digelar, Kapolda Soroti Peran Pers Tangkal Hoaks

16 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS