Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu. (Foto: Ist./twitter).

Komunitas Pers Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran Inisiatif DPR

15 Mei 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Draf rancangan ini usul inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika juga menyampaikan suara senada. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan (DPR) akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu dikutip dari neraca.co.id.

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Ia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Berita Lain

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

Tinjau Kesiapan IKN, MenPAN-RB Pastikan ASN Nyaman dan Bekerja Efisien

Pimpinan Komisi-I DPR Dukung Kesiapan Pemerintah Kirim 8.000 TNI ke Gaza

Ditambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna ( meaningfull participation ) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tegasnya.

Sudah Lima Kali

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin dalam isi UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan wartawan senior Kamsul Hasan.

Menurutnya, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers harus dikesampingkan kalau tidak bisa ditolak.

Sementara Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Heri Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas, dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. (*)

Berita Lain

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat (batik) serahkan kunci kantor kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (jaket hitam) Kamis, 24 September 2025. Tertawa bersama menandai sukses kembalinya organisasi wartawan ini berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jl.Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Joko Dolok).

Dewan Pers Serahkan Kunci Pembuka Gembok Kantor PWI Pusat

26 September 2025
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agutus 2025. (Foto: Ist./Tangkapan Layar YouTube DPR RI).

DPR Sahkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

26 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS