TANJUNGPINANG -Timbulnya Kontroversi pengelolaan Kepri Fair di Tugu Sirih Tanjungpinang, Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa Ridwan tidak memiliki keterlibatan dalam Karang Taruna (Katar) Provinsi maupun pengurus Karang Taruna Kota Tanjungpinang.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang pengurus Karang Taruna bernama Roni, yang juga bertugas sebagai koordinator lapangan pengurus pengguna penyewaan tenda untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta istana balon di area Laman Tugu Sirih, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Sabtu, 23 Maret 2024 seperti dilansir dari Sempadanpos.com.
Roni menjelaskan bahwa Ridwan hanya merupakan pengelola puluhan warung tenda dan Sentra Penyaringan Listrik Umum (SPLU) di zona D, yang masih berada dalam kawasan Gurindam 12 atau disebelah stand Hulubalang LAM Kepri Kota Tanjungpinang.
“Segala bentuk tindakan yang dilakukan Ridwan atas nama Karang Taruna di luar tanggung jawab Katar,” tegasnya.
Selanjutnya, Roni menguraikan bahwa setiap pelaku UMKM dikenakan iuran sesuai dengan penggunaan lokasi berdagang mereka. Iuran tersebut digunakan untuk menutupi segala fasilitas yang digunakan para pedagang, seperti pembelian kabel listrik, colokan listrik, uang kebersihan, teknisi, jasa jaga malam, dan lain sebagainya.
Karang Taruna Provinsi Kepri: Pengelolaan Kepri Fair tidak ada Bantuan CSR?
Meskipun demikian, Roni menambahkan bahwa setiap pembayaran iuran oleh pedagang tidak didukung oleh bukti bayar atau keterangan resmi dari Katar Kepri. Namun, kegiatan pengadaan tenda oleh Karang Taruna Provinsi di Kepri Fair merupakan inisiatif swadaya tanpa bantuan dari pemerintah atau Bank Indonesia.
Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Tanjungpinang, Zulkifli, menyoroti bahwa sejumlah kegiatan di laman Tugu Sirih dibantu oleh Corporate Social Responsibility (CSR).
“Termasuk penggunaan tenda dan perangkat pendukung lainnya selama Kepri Fair 2024,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin penggunaan laman Tugu Sirih untuk Kepri Fair akan berakhir pada 25 Maret 2024, dan pengelola diingatkan untuk konsisten dalam mengembalikan iuran yang sudah tertagih.
Kontroversi mengenai klaim bahwa Karang Taruna Provinsi menjalankan kegiatan Kepri Fair 2024 tanpa bantuan dana CSR Bank Indonesia atau Pemerintah Provinsi Kepri. Sebuah toko masyarakat lokal, Zulkifli, menyatakan bahwa kegiatan tersebut juga mendapat bantuan dari CSR dan pemerintah setempat.
Sementara itu, ada juga perdebatan terkait penggunaan laman Tugu Sirih untuk Kepri Fair 2024, dengan beberapa pihak menyoroti bahwa izin penggunaan laman tersebut akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2024. Ada harapan agar segala iuran yang terkumpul dari pedagang dapat dikembalikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Dalam menghadapi kontroversi ini, Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau berusaha menjelaskan bahwa eksistensi mereka adalah untuk membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, namun beberapa pihak menyoroti transparansi dan keberlanjutan dari kegiatan yang dilakukan.(dwi)