JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang menyebut, kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) sama dengan yang ditangani KPK.
“Obyek penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbeda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 21 Juli 2024 seperti dilansir Kompas.com.
Disebutkan. KPK juga pernah menangani kasus korupsi Emirsyah di PT Garuda pada kurun 2018-2020.
Menurut Tessa, KPK menjerat Emirsyah dengan delik suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Sementara, kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung menyangkut dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600.
Berbeda dengan KPK, Kejagung menggunakan delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Tessa menyatakan, KPK tidak campur tangan dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum lain (APH). “Tetapi akan selalu mencermati dan berkoordinasi dalam rangka penanganan kasus korupsi yang ditangani APH lain, apalagi ada irisan perkaranya,” tutur Tessa.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuntut Emirsyah dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Tak hanya itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 Dollar Amerika Serikat (AS), subsider empat tahun bui.
Atas tuntutan tersebut, Emirsyah kemudian menyampaikan nota pembelaan dengan menyebut kasus yang sedang dihadapinya ini sama dengan KPK. “Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. (*)