JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov. Bengkulu berinisial SD mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap, untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilgub 2024. Berdasarkan anggaran, uang honor pegawai dan guru tidak tetap itu Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24 November 2024 malam.
Dijelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, ia yang kembali maju sebagai calon gubernur petahana menyatakan, butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
“Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” tuturnya seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Lewat Ajudan
Alex mengatakan, Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kebutuhannya kepada Evriansyah alias Anca, Ajudan Gubernur. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.
SF menyerahkan uang Rp200 juta. “Dengan maksud, agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” kata Alex.
Kemudian, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
RM sempat mengatakan kepada TS, jika ia sampai tak terpilih lagi di pilgub, maka TS akan diganti.
Sedangkan, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya penahanan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu periode 2024-2029, sempat di protes Tim Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Bengkulu ini. Alasannya Polresta Bengkulu menahan RM padahal masih dalam tahap pilkada. Seharusnya dikembalikan setelah diperiksa, agar bisa selesaikan tahapan pilkada.(*)