Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Ist./detikcom).

KPK Fokus Tangani Kasus Dengan Kerugian Negara Yang Besar

26 Oktober 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan berfokus menangani perkara dengan kerugian negara besar dan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal tersebut disampaikan Juri Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam acara ‘Tanya Jubir KPK’ yang disiarkan secara daring melalui akun Instagram KPK, Jumat, 25 Oktober 2024 seperti dilansir detik.com.

“KPK saat ini fokus penanganan perkaranya itu sudah bukan bergeser ya, tapi kita berfokus ke case building yang berfokus pada kerugian negara yang besar,” jelasnya.

“Jadi kenapa kita fokusnya kepada kerugian negara yang lebih besar dan sudah mungkin tidak terlalu banyak kegiatan tangkap tangan,” tuturnya.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

Tessa mengatakan, karena KPK awalnya kerap dilihat dari kegiatan tangkap tangan. Namun fokus itu berubah sebab tangkap tangan lebih mudah dilakukan.

“Karena pembuktian tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti, langsung ditangkap, selesai,” sebutnya.

Tessa mengatakan, kini KPK juga ingin melakukan penyelamatan aset yang lebih besar. Meski demikian, katanya, KPK tak sepenuhnya menghentikan OTT.

“Nah, tetapi dalam jangka panjangnya tentunya, kita menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar,” sebut dia.

“Walau mungkin tangkap tangan tidak menjadi fokus, tetapi masih tetap bisa dilakukan,” tambahnya. (*)

Berita Lain

Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo saat memberikan sosialisasi di Pemko Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

KPK Soroti Kerawanan Korupsi Anggaran di Batam

8 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS