JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai, saat menggeledah Rumah Dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes), Abdul Halim Iskandar. Menurut KPK nilai uang yang disita sebesar Rp250 juta.
“Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp250 juta,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirkdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024 seperti dilansir detik.com.
Dikatakan, dari penggeledahan itu penyidik juga menyita barang bukti elektronik. “Penyidik”, lanjut Asep, “hingga kini masih menelaah temuan barang bukti yang ada”.
“Tentunya sekarang masih dianalisis, karena selain dari uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik, yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani,” jelas Asep.
Penggeledahan itu dilakukan di Rumah Jabatan Mendes, yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024 lalu.
Kasus Dana Hibah
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019 sampai 2022. Dalam kasus tersebut, Abdul Halim juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Pemeriksaan itu pada Kamis, 22 Agustus 2024. Setelah diperiksa, Abdul Halim hanya menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” tambahnya.
Halim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelum menjadi Mendes, Abdul Halim Iskandar menjabat Ketua DPRD Jatim 2014-2019. (*)