JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar, telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, melalui gugatan praperadilan. Padahal hingga kini KPK belum mengumumkan status Indra, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya mengumumkan penetapan tersangka Indra secara resmi dalam konferensi pers penahanan. “Dengan sendirinya (dengan gugatan itu) berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka,” katanya memberi keterangan kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Meski demikian, Ali menyebut KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra. KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatannya.
Ditegaskan, dalam penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan, KPK berdasar pada kecukupan alat bukti. Hal ini menjadi salah satu materi yang akan diuji di muka sidang. “Substansi perkaranya, ya tidak terpengaruh sama sekali, karena nanti itu ujinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Ali Fikri menambahkan.
Ke PN Jaksel
Sebelumnya, Indra menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Indra juga mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya pada 29 April 2024, KPK sudah menggeledah rumah para tersangka kasus ini, yang berada di Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta. Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik, dari penggeledahan tempat-tempat tersebut. “Termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali, Kamis, 2 Mei 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi ini. Ia dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas, dengan nilai kontrak sekitar Rp120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku tersebut mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. (*)