JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Bali, Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kasus tersebut terjadi saat ia menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015.
Selain Reyna, KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Nyoman Darmanta.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari sampai dengan tanggal 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna dan Nyoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Keduanya ditampilkan dalam konferensi pers. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Selain Reyna dan Nyoman, KPK menetapkan satu tersangka lain yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.
Rugikan Rp.17,6 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung, Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tidak ada hubungannya dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Waktu kasus tersebut atau tempus delicti terjadi pada tahun 2012, bertepatan pada saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) – kini Kemnaker.
“Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan. (*)



