JAKARTA – Proses pengusutan atau penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan kembali guru besar Universitas Gadjah Mada tersebut sebagai tersangka; sejak status tersebut digugurkan pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Januari 2024.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani oleh KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu, 26 Juni 2024.
“Selama perkara itu tidak atau belum dihentikan penyidikannya, tentu itu kami masih berkomitmen untuk menyelesaikannya.”
Menurutnya, KPK tak pernah menghentikan pengusutan kasus hanya karena durasi penangannannya berlangsung panjang atau lama. Lembaga antirasuah tersebut telah membuktikan tetap melakukan pengusutan pada kasus-kasus yang tersangkanya kabur atau menjadi DPO.
Demikian pula, pada kasus-kasus yang proses pembuktian dan pencarian alat buktinya cukup sulit; seperti berada di luar negeri dan lainnya. Sehingga, kasus-kasus tersebut butuh waktu yang lebih panjang pada proses penanganannya.
Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus dugaan gratifikasi eks Wamenkumham, tanpa menyebut nama Eddy Hiariej. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi terbaru penanganan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK pun sempat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan berkas PT CLM di Kemenkumham. Satu tersangka adalah Direktur CLM yaitu Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Eddy Hiariej; serta dua rekannya Yogie, dan Yosi sebagai penerima gratifikasi. (*)