JAKARTA – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. KPK mengirimkan SPDP kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang. Namun nama-nama mereka untuk sementara belum diungkapkan ke publik.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tim penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, terkait korupsi di Pemkot Semarang. Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Rabu, 17 Juli 2024.
Lokasi yang digeledah mulai sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang. Selain itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, juga ikut digeledah.
Tessa mengatakan proses geledah di wilayah Semarang masih berlanjut. Kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan.
“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” katanya.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Ketiganya mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. (*)