JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dipaksa memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung iktikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung iktikad KPK saja,” katanya melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Sabtu, 7 September 2024.
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarep karena bukan pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi dalam persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa,” tuturnya seperti dilansir sindonews.com.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun seorang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mendekam di penjara. Dia ketahuan korupsi setelah anaknya, Mario Dandy yang hedon dan flexing ditangkap, Mario dengan membawa mobil mewah menganiaya seseorang. “KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi bisa melalui anak atau keluarganya. “Kedua, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud. (*)