JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penunjukan langsung (PL) pelaksana proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah dilakukan, dengan modus anggaran di bawah Rp200 juta. KPK saat ini tengah mengusut kontraktor sekaligus Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono (M) terkait pengaturan jatah proyek melalui penunjukan langsung.
“Kalau penunjukan langsung, iya pengadaannya (di bawah Rp200 juta),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.
Pemerintah diketahui memperbolehkan menunjuk langsung pelaksana proyek (tidak melalui lelang), dengan nilai pengadaan maksimal Rp200 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan itu meliputi barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya.
Meski demikian, Tessa menyebut, penyidik masih mendalami obyek proyek pengadaan yang dilakukan secara langsung. “Jadi kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Dua Kali Diperiksa
Sebelumnya, KPK memeriksa Martono dua kali dalam satu pekan terakhir yakni, Rabu, 31 Juli 2024 dan Jumat, 2 Agustus 2024. Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan yang pertama, Martono mengaku menjelaskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang. “Sudah saya jelaskan semua,” katanya saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, dikutip dari kompas.com.
Namun, ia enggan menjelaskan apakah proyek-proyek itu dikerjakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Semarang. Ia hanya mengaku tidak begitu sering mengerjakan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan dari pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (*)