JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan tidak menurunkan jumlah perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, seperti yang dituduhkan di media sosial. KPU menyebut pengurangan suara Paslon Nomor Urut Satu Anies karena koreksi data perolehan suara Anies Baswedan yang mulanya diinput 3 juta suara di satu TPS di Lampung.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, pihaknya memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) dan yang ditampilkan untuk publik melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id haruslah akurat. KPU senantiasa memegang prinsip jujur dan akuntabel.
“Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron (sesuai) antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil
(berformat plano), dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat, 16 Februari 2024 di Jakarta, dilansir Detikom.
Dijelaskan, ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil (format Plano) yang digunakan oleh Sirekap. Dua teknologi tersebut adalah OMR dan OCR.
“OMR ( Optical Mark Recognition ) untuk Sirekap Pilpres. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit ( uneditable ) dan/atau koreksi dapat ( uncorrectible ). Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU Kab/kota, berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media,” ujar Idham.
“OCR ( Optical Character Recognition ) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD provinsi, serta DPRD kab/kota). Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, di mana teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca-unggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil, melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut. Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya seperti penjelasan pada angka 1 di atas,” tambahnya.
Tidak Disengaja
KPU memastikan tidak ada langkah sengaja menurunkan (mengurangi) perolehan suara Anies Baswedan seperti yang dituduhkan di media sosial X. KPU menyebut pihaknya mengoreksi perolehan suara Anies-Cak Imin yang mulanya diinput tiga juta suara, di salah satu TPS di Lampung.
“Pada kesempatan ini perlu kami jelaskan isu yang viral dan sudah mengarah pada disinformasi, di mana KPU diisukan telah menurunkan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden No. Urut Satu sebesar 3.514.580 suara. Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, itu diakibatkan dari adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,” Idham menekankan.
Ia kemudian membeberkan data publikasi Sirekap pada 15 Februari pukul 18.30 WIB. Perolehan suara Anies-Cak Imin di TPS 006 mulanya dituliskan 3 juta suara.
“Dalam publikasi Sirekap pada tanggal 15 Februari 2024, 18.30.23 WIB yang di mana Sirekap memublikasikan data paslon pilpres di TPS 006 tersebut sebagai berikut. Paslon Satu memperoleh 3.514.615 suara, Paslon Dua memperoleh 415 suara, Paslon Tiga memperoleh 315 suara,” kata Idham sembari menyertakan tangkapan layar publikasi Sirekap yang beredar di kalangan netizen . (*)