JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan tim kuasa hukum menghadapi sengketa Pilpres 2024. KPU juga mempersiapkan beragam jenis sengketa pemilu.
“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024) dikutip dari detik.com.
Menurut Hasyim, berkaca pada pemilu sebelumnya, tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.
“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu, yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya, nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.
“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu, 20 Maret malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Dilihat dari situ MK, pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan perkara pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD melakukan gugatan Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB, dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis. (*)