JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjamin tetap memeriksa hakim yang diadukan kendati ada pihak yang membela sang hakim.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi membela majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Jika ada laporan masyarakat maka KY akan melakukan proses pemeriksaan berdasarkan prosedur dan cara yang profesional dengan azas presumption of innocence,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024 dilansir dari detiknews.
Dikatakan, KY tidak terpengaruh pihak-pihak yang menyatakan hakim terlapor baik atau buruk. Dia memastikan proses pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak akan terpengaruh.
“Bahwa ada pihak-pihak yang mengatakan hakim terlapor adalah baik atau buruk, hal tersebut tidak berpengaruh pada prosedur pemeriksaan,” ucapnya.
“Selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, maka KY akan memutus dan memberikan sanksi, begitu pula sebaliknya,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erintuah Damanik adalah hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.
Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.
Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa, 30 Juli 2024. (*)