Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jubir Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto: Ist./detiknews).

KY Tetap Periksa Hakim Di Surabaya Yang Bebaskan Terdakwa Pembunuh

1 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjamin tetap memeriksa hakim yang diadukan kendati ada pihak yang membela sang hakim.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi membela majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Jika ada laporan masyarakat maka KY akan melakukan proses pemeriksaan berdasarkan prosedur dan cara yang profesional dengan azas presumption of innocence,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024 dilansir dari detiknews.

Dikatakan, KY tidak terpengaruh pihak-pihak yang menyatakan hakim terlapor baik atau buruk. Dia memastikan proses pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak akan terpengaruh.

“Bahwa ada pihak-pihak yang mengatakan hakim terlapor adalah baik atau buruk, hal tersebut tidak berpengaruh pada prosedur pemeriksaan,” ucapnya.

Berita Lain

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

“Selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, maka KY akan memutus dan memberikan sanksi, begitu pula sebaliknya,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erintuah Damanik adalah hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.

Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.

Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.

“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa, 30 Juli 2024. (*)

Berita Lain

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist./ RES).

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

14 Oktober 2025
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polresta).

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

1 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS