JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengoperasikan secara fungsional 120,4 km jalan tol, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.
Dikutip dari laman Kementerian PU pada Senin, 25 November 2024, ruas jalan tol fungsional tersebut ada di Pulau Sumatra sepanjang 90,42 km dan Pulau Jawa 29,98 km.
Berikut daftar ruas jalan tol fungsional pada Nataru 2024/2025:
Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum; Tol Binjai-Langsa Seksi 3 Tanjung Pura-Pangkalan Brandan; Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin; Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi Parapat Seksi Kuala Tanjung-IC Indrapura.
Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Seksi Kutanegara-Sadang; Tol Solo-Yogyakarta Seksi Kartosuro-Purwomartani untuk Segmen Klaten-Prambanan; Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Probolinggo-Besuki.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti menyatakan, infrastruktur jalan tol yang sudah operasional sepanjang 3.020 km dan jalan nasional sepanjang 47.603 km, memiliki kondisi kemantapan 93,88 persen.
“Kami memastikan seluruh jalan nasional dalam kondisi mantap, tidak ada lubang, serta bangunan pelengkap jalan dalam kondisi baik. Kami (juga) meminta tidak ada kegiatan perbaikan jalan, baik jalan tol maupun non tol pada tanggal 15 Desember 2024-5 Januari 2025,” tegasnya dikutip dari kompas.com.
Posko Bencana
Kementerian PU juga menyiapkan 393 posko (pos komando) di titik yang telah ditentukan; dan tim tanggap bencana untuk mengantisipasi kondisi darurat pada titik-titik rawan banjir, genangan air dan tanah longsor.
Menurut Wamen Diana, Kementerian PU telah mengidentifikasi sebanyak 550 titik lokasi rawan longsor dan 298 titik lokasi rawan banjir. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah disiapkan sebanyak 440 unit alat berat dan 137 titik material.
“Kementerian PU (juga) akan terus berkoordinasi dengan Kemenhub, Korlantas, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), dan kementerian atau lembaga lain yang terkait, untuk kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (*)