Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto: Ist./tribunnews.com).

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

17 Desember 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), Senin, 16 Desember 2024 resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketujuh terpidana kasus yang sudah jadi perbincangan publik ini di antaranya adalah, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Permohonan PK kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara, masing-masing dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sedangkan lainnya pada berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024, terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan. “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin, 16 Desember 2024.

Berita Lain

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Pada 2028

Wamen Dony Oskaria Jadi Plt. Menteri BUMN

Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan ke Kementerian Perdagangan RI

Wabup Samosir Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Percepat Pembangunan Ekonomi Desa

Tidak Khilaf

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Dikatakan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana. Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

“Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto. (*)

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polresta).

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

1 Agustus 2025
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.  (Foto: Ist./Liputan6.com).

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Jadi 13 Tahun Penjara

1 Maret 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS