JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menanggapi, viralnya di jagat sosial media (sosmed), seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector.
Postingan pada platform digital yang memfasilitasi penggunanya saling bersosial, baik untuk berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto dan video secara realtime itu, hingga kini terbuka dibaca para netizen.
Judul di situs sosmed tersebut, ‘Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang’.
Narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, seperti nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan, maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia (sudah) dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Senin, 25 Maret 2024 seperti dikutip dari kabarpolri.com.
Ia menegaskan, tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsi,” ungkapnya.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Brigjen Trunoyudo. (*)