Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist./Humas Polri).

Mabes Polri Tanggapi Surat Edaran Tentang Debt Collector Di Sosmed

26 Maret 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menanggapi, viralnya di jagat sosial media (sosmed), seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector.

Postingan pada platform digital yang memfasilitasi penggunanya saling bersosial, baik untuk berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto dan video secara realtime itu, hingga kini terbuka dibaca para netizen.

Judul di situs sosmed tersebut, ‘Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang’.

Narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, seperti nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan, maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia (sudah) dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Senin, 25 Maret 2024 seperti dikutip dari kabarpolri.com.

Ia menegaskan, tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsi,” ungkapnya.

“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Brigjen Trunoyudo. (*)

Berita Lain

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pimpin pelantikan dan serah terima jabatan perwira tinggi Polri, pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Markas Besar Polri Jl.Trunojoyo Jakarta Selatan. (Foto: Ist./dok.PWI Jaya).

Daftar 14 Pati Polri Resmi Sandang Jabatan Baru

20 Agustus 2025
Ilustrasi. Polisi beri pengarahan kepada preman yang terjaring razia saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Jabar. (Foto: Ist./ ANTARA).

Surat Telegram Kapolri: Berantas Aksi Premanisme

7 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS