JAKARTA – Calon Wakil Presiden Nomor Urut Tiga, Mahfud MD membuka sesi tanya-jawab melalui akun media sosial X @mohmahfudmd pada Senin, 26 Februari 2024 pagi. Eks Menko Polhukam itu melayani diskusi seputar kekisruhan Pemilu 2024.
Kata Mahfud, terdapat dua jalur resmi untuk menyelesaikan kontroversi seputar Pemilu 2024. Yang pertama adalah, gugatan sengketa melalui Mahkamah Konstitusi (MK), lalu penyelesaian secara politik melalui DPR.
“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud via X.
Menurut mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) itu, melalui gugatan sengketa dapat berujung konsekuensi hukum, termasuk pemilihan ulang di wilayah tertentu. Namun, penggugat harus bisa membuktikan aspek kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam sidang.
“Tapi banyak juga yang bisa membuktikan terjadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang untuk Wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism,” katanya dikutip dari Kompas TV.
Waktu Lama
Selain itu, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga menyebut angket DPR dapat berujung pemakzulan presiden. Ia menegaskan pemakzulan bisa dilakukan jika didapati unsur pidana dalam temuan angket.
“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu, agar tak sembarangan bisa memakzulkan presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” tambah Mahfud.
Cawapres Ganjar Pranowo itu pun menambahkan, akan ikut dalam penyelesaian kontroversi Pemilu 2024 melalui jalur hukum. Pasalnya, Mahfud tidak tergabung dengan parpol mana pun yang punya fraksi di DPR.
Selain itu ia menyebut, tekanan publik seperti kalangan civitas akademik dan masyarakat sipil dapat menjadi penguat untuk menyelesaikan kontroversi Pemilu 2024.
“Ya, dua jalur ditempuh (MK dan angket). Tapi saya hanya ikut jalur hukum, sebab saya bukan orang parpol. Jalur Angket digarap oleh anggota DPR sesuai kebijakan parpolnya. Biar ke depannya jelas ya, bernegara itu harus sportif untuk keselamatan rakyat,” kata Mahfud. (*)