Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar bukan milik yang bersangkutan. (Foto: Ist./tribunnews.com).

Mahfud MD Yakin Uang Sitaan Rp920 Miliar Bukan Milik Zarof Ricar

31 Oktober 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini uang sekitar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bukan seluruhnya miliknya. 

Dikatakan, Zarof hanyalah pejabat lembaga itu, sama seperti Sekretaris Mahkamah Agung yang juga pernah tersandung korupsi, Hasbi Hasan.

“Saya yakin bukan punya dia, dia kan bukan hakim, dia hanya pejabat,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024 seperti dilansir tempo.id.

“Sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (itu) kan bukan hakim, yang kemudian korupsinya sangat besar itu.”

Berita Lain

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Pada 2028

Wamen Dony Oskaria Jadi Plt. Menteri BUMN

Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan ke Kementerian Perdagangan RI

Wabup Samosir Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Percepat Pembangunan Ekonomi Desa

Sebagai makelar kasus, Zarof Ricar bertugas mengurus perkara, kemudian dana yang ia terima akan dibagi ke hakim.

Mahfud MD menduga barang bukti mencapai Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar mungkin milik hakim-hakim atau orang-orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof. 

Apalagi, selama menjabat atau setidaknya sampai sebelum pensiun, Zarof Ricar merupakan Kepala Balitbang Diklat Kumdil di MA.

Ini berarti, Mahfud menegaskan, meski memang bukan hakim, Zarof menjadi orang yang mengurus atau menjadi semacam perantara untuk mengurus sebuah kasus.

Oleh sebab itu ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri perkara-perkara lain di Mahkamah Agung selama 2012 hingga 2022. Hal ini karena Zarof mengaku bahwa uang ratusan miliar itu merupakan hasil dirinya menangani perkara sejak 2012. 

“Ini dulu perkara apa saja, kan kalau itu menyangkut perkara pidana, apalagi korupsi, itu kalau kasusnya terjadi sejak 2012 sampai sekarang itu masih bisa dibuka lagi,” ucap Mahfud. “Hakimnya yang sudah pindah, hakimnya yang sudah pensiun pun bisa diadili lagi.”

Tersangka Suap

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keterlibatannya dalam perkara itu, sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, melobi hakim para agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera, agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$74.494.427; US$1.897.362; EUR71.200; HK$483.320, dan Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp920 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram. Sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. 

Saat ini Zarof ditahan di Rutan Kejagung, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. (*)

Berita Lain

Kesaksian Satpam Dapat Titipan Tas Hakim Terdakwa Kasus Suap

11 September 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Ist./ TribunJatim.com).

Penyidik KPK Rampung Periksa Gubernur Jatim Di Polda Jatim Pukul 17.55

11 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS