Jumat, 20 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dokumentasi foto mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. (Foto: Ist./ ANTARA).

Mantan Bupati Rita Widyasari Bantah Kepemilikan 91 Mobil Dan 30 Arloji Mewah

9 Juni 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Terpidana Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur buka suara terkait tindakan KPK menyita 91 kendaraan mobil dan 30 arloji mewah.

Rita membantah kepemilikan sejumlah aset yang disita KPK tersebut, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kesannya TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci, dilaundry kepada orang-orang yang disita barangnya. Rita menegaskan bahwa tidak ada satu pun barang tersebut miliknya, apalagi menggunakan namanya, tidak ada,” katanya dalam rekaman yang diterima wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024 dan dilansir kumparanNEWS.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Berita Lain

Bupati Samosir Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

Kemenhum Kanwil Sumut Fasilitasi Pengesahan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Samosir

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji Di Kemenag ke Penyelidikan

Konglomerat Dubai Bangun Data Center Senilai Rp37 Triliun Di Cikarang Jabar

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar, dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Terkait tindak penyitaan sejumlah barang oleh KPK tersebut, Rita menepis telah menyalurkan dana kepada orang-orang yang menjadi target penggeledahan lembaga antirasuah tersebut. “Tidak ada satu pun saya menitipkan uang ataupun menyuruh orang untuk membeli barang tersebut,” ucapnya menanggapi tindakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, sebelum menyita sejumlah mobil dan arloji mewah.

Bukan Barangku

Rita memastikan, tidak ada penyaluran dana untuk pembelian mobil maupun properti dengan memakai nama orang lain.

“Tolong dicek orang yang punya mobil, ada enggak saya nitip uang ataupun membeli mobil itu dengan nama lain. Kadang-kadang, kan ada orang membeli mobil, rumah itu dengan nama lain. Dalam kasus ini, tidak ada satu pun barangku. Jadi kesannya itu punya saya, padahal tidak ada satu pun. Meskipun bukan nama saya, bukan nama Rita, apalagi kepemilikan,” jelas dia.

KPK terus mengusut kasus pencucian uang yang menjerat mantan bupati Rita Widyasari.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, sebanyak 91 unit kendaraan mewah dengan berbagai merek telah disita KPK.

“Jadi ini update secara global, keseluruhan, ya, sampai hari ini setidaknya. Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” ujar Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Juni 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah ribuan meter, serta 30 arloji mewah dengan berbagai merek. Saat ini, sebagian besar aset berharga tersebut masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasa) KPK Cawang, Jakarta Timur dan Rupbasan Samarinda, Kalimantan Timur.(*)

Berita Lain

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist./ inilah.com).

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji Di Kemenag ke Penyelidikan

20 Juni 2025
Penyidik dan eks penyidik KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Ist./ hukamanews.com).

KPK Harus Berani Panggil Firli Untuk Buka Kejanggalan Kasus Harun Masiku

12 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS