JAKARTA – Kuasa hukum mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, menyebut fakta persidangan menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi pada tata niaga komoditas timah. Pernyataan ini disampaikan Andi usai kliennya dihukum delapan tahun penjara, namun tidak dihukum membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp986.799.408.690 (Rp986 miliar) bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, penting bagi nama baik kliennya.
Pengacara itu mengeklaim, semua kebijakan yang dilakukan Riza semasa menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk. hanya untuk meningkatkan produksi perusahaan negara tersebut sambil tidak menutup pintu penghasilan masyarakat.
Sebab, dalam sidang terungkap PT Timah mengalami kesulitan produksi, karena bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka, diambil masyarakat yang bekerja menjadi penambang ilegal. Bijih itu kemudian dijual ke sejumlah perusahaan smelter swasta yang menjadi kompetitor PT Timah Tbk.
Untuk Nama Baik
Riza lantas mengeluarkan kebijakan yang membolehkan PT Timah membeli bijih dari perusahaan yang mengumpulkan bijih dari penambang ilegal.
“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil tidak terbukti diperkaya Rp986 miliar sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menyebut mereka diperkaya melalui CV Salsabila Utama dalam transaksi pembelian bijih timah.
Hakim lantas menyatakan Riza dan Emil tidak bisa dihukum dengan pidana pengganti masing-masing Rp493 miliar. “Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” kata hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin seperti dilansir kompas.com. (*)