Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani usai divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.(Goto: Ist./ KOMPAS.com).

Mantan Direktur PT Timah Dihukum 8 Tahun,Tanpa Bayar Uang Pengganti

31 Desember 2024
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, menyebut fakta persidangan menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi pada tata niaga komoditas timah. Pernyataan ini disampaikan Andi usai kliennya dihukum delapan tahun penjara, namun tidak dihukum membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

“Dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp986.799.408.690 (Rp986 miliar) bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, penting bagi nama baik kliennya.

Pengacara itu mengeklaim, semua kebijakan yang dilakukan Riza semasa menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk. hanya untuk meningkatkan produksi perusahaan negara tersebut sambil tidak menutup pintu penghasilan masyarakat.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Sebab, dalam sidang terungkap PT Timah mengalami kesulitan produksi, karena bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka, diambil masyarakat yang bekerja menjadi penambang ilegal. Bijih itu kemudian dijual ke sejumlah perusahaan smelter swasta yang menjadi kompetitor PT Timah Tbk.

Untuk Nama Baik

Riza lantas mengeluarkan kebijakan yang membolehkan PT Timah membeli bijih dari perusahaan yang mengumpulkan bijih dari penambang ilegal.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil tidak terbukti diperkaya Rp986 miliar sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menyebut mereka diperkaya melalui CV Salsabila Utama dalam transaksi pembelian bijih timah.

Hakim lantas menyatakan Riza dan Emil tidak bisa dihukum dengan pidana pengganti masing-masing Rp493 miliar. “Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” kata hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin seperti dilansir kompas.com. (*)

Berita Lain

Ketua Umum Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun. (Foto : Ist./ Ricardo).

SOKSI Apresiasi Langkah Tegas Penertiban Tambang Ilegal

18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. (Foto: Ist./cnbcindonesia.com)

Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka

12 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS