Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani usai divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.(Goto: Ist./ KOMPAS.com).

Mantan Direktur PT Timah Dihukum 8 Tahun,Tanpa Bayar Uang Pengganti

31 Desember 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, menyebut fakta persidangan menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi pada tata niaga komoditas timah. Pernyataan ini disampaikan Andi usai kliennya dihukum delapan tahun penjara, namun tidak dihukum membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

“Dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp986.799.408.690 (Rp986 miliar) bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, penting bagi nama baik kliennya.

Pengacara itu mengeklaim, semua kebijakan yang dilakukan Riza semasa menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk. hanya untuk meningkatkan produksi perusahaan negara tersebut sambil tidak menutup pintu penghasilan masyarakat.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Sebab, dalam sidang terungkap PT Timah mengalami kesulitan produksi, karena bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka, diambil masyarakat yang bekerja menjadi penambang ilegal. Bijih itu kemudian dijual ke sejumlah perusahaan smelter swasta yang menjadi kompetitor PT Timah Tbk.

Untuk Nama Baik

Riza lantas mengeluarkan kebijakan yang membolehkan PT Timah membeli bijih dari perusahaan yang mengumpulkan bijih dari penambang ilegal.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil tidak terbukti diperkaya Rp986 miliar sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menyebut mereka diperkaya melalui CV Salsabila Utama dalam transaksi pembelian bijih timah.

Hakim lantas menyatakan Riza dan Emil tidak bisa dihukum dengan pidana pengganti masing-masing Rp493 miliar. “Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” kata hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin seperti dilansir kompas.com. (*)

Berita Lain

KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026
Bupati Cilacap, Samsyul Aulia Rachman  mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Foto: Ist./ SinPo.id).

Bupati Cilacap Ancam Rotasi Kepala Dinas yang Tak Setor THR

15 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS