Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Kadis ESDM Babel, Supianto (pakai rompi) menangis usai jadi tersangka kasus korupsi timah, sebelum digiring ke mobil tahanan. (Foto: Ist./Kejaksaan Agung).

Mantan Plt. Kadis ESDM Babel Menangis, Digiring Naik Kendaraan Tahanan Kejagung

14 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung (Babel), Supianto mengklaim jadi kambing hitam, usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pantauan CNNIndonesia.com di Kantor Kejagung, Jakarta, Supianto yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink menangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Sembari menutupi wajah, ia berulang kali menyebut dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Ia bahkan mengaku dijadikan sebagai kambing hitam oleh pihak tertentu.

“Saya enggak salah, saya enggak salah. Saya jadi kambing hitam,” ujarnya sembari menangis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Berita Lain

LSI Denny JA: Presiden Butuh Banyak ‘Mr. Clean’

Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terima Aliran Dana Judol

Kapolri Mutasi Dan Rotasi 67 Jabatan Pati Dan Pamen

Mantan Wakapolri (Komjen) Pol (Purn) Jusuf Manggabarani Wafat

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar memastikan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. “Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Permufakatan Jahat

Berdasarkan perannya, ia menyebut yang bersangkutan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lain dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Dokumen tersebut wajib disusun perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (*)

Berita Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Sitegar. (Foto: Ist./Media Delegasi).

Kejagung: Etho Dan Boy Tohir Tak Terlibat Kasus Korupsi Di Pertamina

6 Maret 2025
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan. (Foto: Ist./unpar.ac.id).

Hasto Kristiyanto Didesak Serahkan Bukti Skandal Korupsi

31 Desember 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS