Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (jas warba gelap) dalam kunjungan kerja ke Jepang, sempat menemui WNI umat Hindu di Jepang. (Foto: Ist./dok. Kemenag).

Menag Akan Kaji Sertifikat Halal Produk Bir, Rum Dan Wine

1 Oktober 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji kembali, produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi memiliki nomor sertifikasi halal.

“Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” katanya saat ditemui di Tokyo, Jepang dikutip dari Antara, Senin, 30 September 2024.

Pernyataan itu menyusul munculnya keluhan masyarakat, menemukan sejumlah nama produk yang tidak memenuhi unsur halal, tetapi muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum dan wine.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020, tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, suatu produk bisa diberi label halal apabila tidak memenuhi unsur yang diharamkan baik dari segi kandungan maupun penamaan.

Berita Lain

Kejaksaan Lelang 10 Kendaraan Mewah Terpidana Doni Salmanan, Laku Rp9,81 Miliar

Mentan: Harga Pupuk Turun 20%, Mulai 22 Oktober 2025

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

Pada saat berita dibuat, nama-nama produk tersebut sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Lebih Selektif

Menag yang sedang melaksanakan kunjungan kerja di luar negeri, juga mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui BPJPH, lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal. “Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” kata Menag.

Pasalnya, Menag menargetkan peningkatan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang pada Oktober ini.

Target itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Ciptaker tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Saat ini terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang sudah mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini. (*)

Berita Lain

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Tambahan Haji

21 Agustus 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Foto: Ist./ kompas.com).

KPK: Kerugian Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Dari Rp1 Triliun

12 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS