JAKARTA – Pihak perusahaan diimbau menunaikan kewajibannya membayar THR (Tunjangan Hari Raya). Imbauan ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024.
Kemnaker sebelumnya menegaskan batas akhir pembayaran THR Keagamaan adalah H-7 Idul Fitri. THR harus dibayar ke karyawan secara full dan tidak boleh dicicil.
“Besok (hari ini) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 2 April 2024.
Menteri menyatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online .
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Posko Di Daerah
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
Posko THR ini disediakan bagi semua pihak, baik para pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024. Setiap posko terintegrasi dengan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menaker juga menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum hingga pasca Idul fitri 2024.
“Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” tutupnya. (*)