JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin, 18 Maret 2024 melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 Triliun, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam mengusut dugaan korupsi ini, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.
“Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut,” kata Sri Mulyani di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Dikatakan, pihaknya khusus melaporkan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin juga mengungkapkan empat perusahaan yang terindikasi fraud. Mereka adalah, RII dengan dugaan penggunaan dana bermasalah sebesar Rp1,8 triliun; SMS (Rp216 miliar); SPV (Rp144 miliar) dan PRS (Rp305 miliar).
“Jumlah keseluruhannya adalah Rp2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin seperti dikutip dari Detikom.
Ia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin.
Status Belum Ditetapkan
Terkait empat debitur dari LPEI yang terindikasi fraud status hukum mereka belum ditetapkan. “Hari ini baru dilakukan penyerahan oleh kementerian keuangan, sehingga statusnya belum kami tentukan. Nanti setelah dilakukan penyelidikan oleh teman-teman diskrimsus, akan ditentukan statusnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” ujarnya.
Ketut menyebutkan empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdeteksi melakukan kecurangan sejak tahun 2019. Indikasi ini ditemukan oleh tim gabungan dari BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Keuangan Kementerian Keuangan.
Selain empat debitur, tim gabungan juga menyinyalir enam debitur lain yang juga terindikasi fraud. Namun enam debitur tersebut belum bisa diungkapkan.
“Sementara empat perusahaan dulu, yang enam masih di keep oleh tim gabungan,” pungkasnya. (*)