JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengecek rekening para pelaku judi online yang telah diblokir. Ia menyebut ada 5.000 rekening.
“Karena berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judi online itu secara akumulatif, sudah Rp600 triliun, itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” katanya usai salat Idul Adha 1445 H, di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.
“Nanti itu saya juga akan minta kepada PPATK, jangan-jangan di antara nomor rekening yang diblokir itu ada penerima bansos.”
Dikatakan, penerima bansos yang ternyata pemain judi online akan ditinjau kembali. Ia juga menyebut korban dari penerima bansos yang bermain judi online rencananya akan rehabilitasi.
“Kalau ada yang penerima bansos, ya akan kita tangani itu. Karena bagaimanapun tidak bisa (diblokir), mereka menerima bansos. Orang miskin kok, ikut terima bansos, jadi tidak hanya mereka yang kita bantu sebagai korban judi online, tapi juga mereka yang mungkin terima bansos bisa saja kalau mereka ternyata juga ikut main judi ini,” Muhadjir menjelaskan.
Rehabilitasi tersebut, ujarnya lebih lanjut, dilakukan dengan koordinasi pihaknya bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Menteri PPA.
Muhadjir hingga kini masih menunggu perkembangan terkait korban terdampak dari pemain judi online.
“Kemudian, setelah penindakan itu rehabilitasi, rehabilitasi korban. Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama dengan Mensos, Menkes dan Menteri PPA,” jelas dia.
“Jadi tugas saya itu sebetulnya tugas yang paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari hasil penindakan itu, itu nanti jadi urusan saya,” tambahnya.
Menko PMK mengungkapkan, korban judi online adalah keluarga dari pelaku yang terdampak kerugian tindakan anggota keluarganya yang bermain judi online. Jadi bukan si pelaku judi online.
“Penjelasan yang dimaksud korban judi online itu bukan pemain. Pemain itu adalah pelaku pelanggar hukum, dan dia ya harus ditindak gitu,” terang Muhadjir.(*)