Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. (Foto: Ist./ ANTARA).

Menteri Bahlil Lahadalia Laporkan Pemberitaan Kasus Dugaan Pungli IUP Ke Bareskrim

20 Maret 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia melaporkan kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya, dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan),” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024 petang.

Ia merasa dirugikan, sebab nama baik dicatut. Karena itu dia menyerahkan kasus yang beredar itu agar ditindak secara terang.

“Saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” ungkapnya.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Tapi, saya tidak mengadu temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” tegasnya.

Bahlil mengatakan dalam informasi yang beredar pun tak diungkapkan jelas siapa orang yang dimaksud. Hanya saja, kata dia, disebutkan orang yang mencatut namanya merupakan orang dalam dan orang dekatnya.

“Saya pikir kalau orang dalam, kan pasti orang-orang yang punya kaitannya dengan bidang tugas yang ada. Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saja proses hukum berproses,” pungkasnya.

Tidak Benar

Sebelumnya beredar informasi, Bahlil menjadi sorotan sebab namanya disebut-sebut melakukan permainan pada izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan redaksi salah satu media nasional.

Bahlil merasa tuduhan tersebut tidak benar dan melaporkan redaksi salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan diberikan atas penerbitan konten pada siniar yang ditayangkan di YouTube salah satu media nasional.

Dalam keterangan pers resminya, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik, mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, ujar mantan wartawan televisi ini dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

Bahlil, katanya lebih lanjut, menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan salah satu media nasional pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Informasi yang disajikan disebut Bahlil tidak akurat dan belum terverifikasi. Laporan itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

Tina menjelaskan, laporan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Berita Lain

Tim Bareskrim saat  menggeledah lima gudang barang impor ilegal di wilayah Jakarta. (Foto: Ist./Dok.Bareskrim Polri).

Bareskrim Polri Geledah Lima Gudang Tempat Ribuan Handphone Ilegal

16 April 2026
Salah satu aset DSI yang disita Bareskrim Polri. (Foto: Ist./ detikcom.com).

Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia

13 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS