JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia melaporkan kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya, dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan),” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024 petang.
Ia merasa dirugikan, sebab nama baik dicatut. Karena itu dia menyerahkan kasus yang beredar itu agar ditindak secara terang.
“Saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” ungkapnya.
“Tapi, saya tidak mengadu temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” tegasnya.
Bahlil mengatakan dalam informasi yang beredar pun tak diungkapkan jelas siapa orang yang dimaksud. Hanya saja, kata dia, disebutkan orang yang mencatut namanya merupakan orang dalam dan orang dekatnya.
“Saya pikir kalau orang dalam, kan pasti orang-orang yang punya kaitannya dengan bidang tugas yang ada. Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saja proses hukum berproses,” pungkasnya.
Tidak Benar
Sebelumnya beredar informasi, Bahlil menjadi sorotan sebab namanya disebut-sebut melakukan permainan pada izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan redaksi salah satu media nasional.
Bahlil merasa tuduhan tersebut tidak benar dan melaporkan redaksi salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan diberikan atas penerbitan konten pada siniar yang ditayangkan di YouTube salah satu media nasional.
Dalam keterangan pers resminya, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik, mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, ujar mantan wartawan televisi ini dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Bahlil, katanya lebih lanjut, menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan salah satu media nasional pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
Informasi yang disajikan disebut Bahlil tidak akurat dan belum terverifikasi. Laporan itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.
Tina menjelaskan, laporan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. (*)