Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist./dok.BKPM).

Menteri Investasi: Ormas Keagamaan Layak Dapat IUP

30 April 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia buka suara rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Pada bulan lalu, ia menyebut IUP yang sudah dicabut dan memenuhi syarat diserahkan ke beberapa pihak, salah satunya Ormas Keagamaan.

Menurutnya, tokoh keagamaan layak mendapat apresiasi, khususnya atas kontribusi mereka di masa lalu. Saat Indonesia sudah merdeka, Bahlil menyebut, pemerintah perlu memberikan perhatian.

“Di saat agresi militer tahun 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa, konglomerat? Emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama. Di saat Indonesia sudah merdeka masa nggak boleh kita memberikan mereka perhatian,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I-2024 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2024.

“Terus di saat Indonesia lagi katakanlah ada musibah, ada masalah, nanti tokoh-tokoh agama ini yang kita panggil untuk mereka menyelesaikan masalah. Dari mana sih hati kita ini?,” tambahnya.

Berita Lain

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

SMA Taruna Nusantara Buka Tiga Kampus Baru, TNI Siapkan Perwira Jabat Kepala Sekolah

Menkeu: Rp234 Triliun Dana Pemda Menganggur Tersimpan di Bank

Yang terpenting, kata dia, proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan. Ia juga membenarkan bahwa dalam hal ini tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan organisasi keagamaan nggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu semua mengelola sendiri? Dia juga butuh kontraktor. Jadi, mbok ya kita bijaksana gitu ,” tuturnya dikutip dari detikFinance.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan IUP yang sudah dicabut dan memenuhi syarat dapat diserahkan ke pelaku usaha lokal, Badan Usaha Milik Desa, hingga kelompok organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

“IUP-IUP itu ada di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua. Masa IUP ini hanya dirasakan segelintir orang, masa dinikmati orang Jakarta aja,” jelasnya.(*)

Berita Lain

Istana Negara, di Jl. Veteran, Jakarta Pusat, salah satu tempat presiden menjalankan tugas-tugas kepala pemerintahan dan kepala negara. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Presiden Sudah Tandatangani PP Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

3 Juni 2024
Kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan. (Foto: Ist./asiatoday.id).

Ormas Keagamaan Bakal Dapat ‘Jatah’ IUP Tambang

21 Mei 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS