JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDIP terkait sengketa penambahan suara ke NasDem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. MK meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pileg DPRD Donggala.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pekara 170-01-03- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah, yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah,” sambungnya, dikutip dari detik.com.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perolehan suara NasDem yang ditetapkan oleh KPU tidak sesuai. Hal itu diketahui usai MK meminta KPU menghitung ulang surat suara saat persidangan, Senin, 3 Juni 2024.
“Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh para pihak dan saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat lagi.
Setelah kotak suara dibuka dan dilakukan hitung ulang, terdapat perbedaan perolehan suara beberapa partai politik di TPS 05 Desa Sioyong, Donggala. Perolehan suara NasDem setelah dihitung ulang berjumlah 77, sedangkan dalam formulir D hasil sebesar 78 suara.
“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.
“Mahkamah dalam amar putusan ini memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah,” ujarnya.
Hitung Ulang
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang. Hal itu untuk membuktikan ada atau tidaknya penambahan suara ke Partai NasDem di TPS 005 Desa Sioyong, Donggala, Sulawesi Tengah.
Momen hitung ulang itu dilakukan KPU di depan para hakim konstitusi, dalam perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam gugatannya, PDIP selaku Pemohon menyampaikan adanya penambahan suara ke Partai NasDem di TPS 005, Desa Sioyong, Sulawesi Tengah.
PDIP menyebut seharusnya NasDem mendapatkan 77 suara. Namun, dalam hasil kecamatan, suara NasDem bertambah menjadi 78.
Kemudian, proses hitung ulang pun dimulai. KPU menyebutkan satu per satu suara sah partai politik. Setelahnya hitung ulang selesai, ditemukan jika suara PDIP sama dengan hasil sebelumnya yakni 13 suara. Sedangkan, untuk Partai NasDem, suara sah sebanyak 77.
“Jadi sudah clear ya pemohon, perolehan suara PDIP 13, itu yang semula 13, setelah dihitung MK itu 13, jadi perolehan surat suara waktu penghitungan suara di sana juga 13, NasDem yang semula 77, perolehan suara yang dihitung di MK juga 77, perolehan suara hasil hitung ulang di sana ternyata ditambah satu, jadi yang betul yang dihitung di sini ya,” ujar Arief. (*)