JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak 82 anggota DPR RI diduga terlibat judi online. Puluhan nama legislator itu telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga, kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujarnya kepada wartawan di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
Diungkapkan, 82 anggota dewan itu berstatus aktif. Selanjutnya, kabar detail akan disampaikan langsung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tegasnya.
Sebelumnya, terungkap ribuan nama anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Hal ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ia mengungkapkan hal tersebut, menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di ruangan Komisi III DPR, gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni. Ivan menegaskan pihaknya mempunyai data.
“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu, (jumlahnya) lebih dari seribu orang. Datanya ada,” Ivan menekankan seperti dikutip dari detik.com.
“Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?” tambahnya.
Diungkapkan pula angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain. Dia menyebut agregat transaksi tersebut mencapai Rp25 miliar per orang. (*)