TANJUNGPINANG – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO), berkaitan dengan kegiatan pertambangan pasir kuarsa di wilayah Kabupaten Lingga.
Praktisi hukum berpandangan Moratorium (Penghentian sementara) kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga, bukan produk hukum. Hal itu menurutnya semacam surat imbauan yang dikeluarkan kepala daerah untuk menghentikan sementara aktifitas pertambangan.
“Moratorium Gubernur Kepri Nomor: B/650/2/PUPP/2023 pada 5 April 2023 mengundang berbagai pelaku usaha dibidang pertambangan mineral jenis pasir kuarsa Kepri”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso dalam keterangan persnya mengatakan Kejati Kepri melalui Asdatun telah memberikan jawaban atas surat permohonan pendapat hukum atas kelangsungan penerbitan moratorium.
Pemprov Kepri
“Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) telah kami sampaikan kepada Pemprov Kepri sesuai dengan apa yang ditanyakan. Secara garis besar sesuai dengan arahan Dirjen ATR/BPN agar dilakukan sinkronisasi wilayah,” paparnya.
Kepala Seksi PPN Asdatun Kejati Kepri, Noli menjelaskan Legal Opini permintaan Provinsi Kepri terhadap moratorium perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga diterima Kejati Kepri tertanggal 8 September 2023 lalu.
“Mereka menanyakan bagaimana terhadap permohonan PKKPR yang sudah ada di DPM PTSP Kepri,” terang Noli selaku Kasi PPN Asdatun Kejati Kepri.
Lebih lanjut, Noli mengatakan Kejati Kepri mengacu pada jawaban sebelumnya karena Pemerintah Provinsi sudah juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait hal itu.
“Berdasarkan surat Pemprov Kepri yang kami peroleh, pada Juli 2023, Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menerangkan jika proses PKKPR di DPM-PTSP bisa dilanjutkan,” ujar Noli.
Asdatun Kejati Kepri menyarankan harus adanya penyesuaian atau sinkronisasi peraturan antara Pemprov Kepri dan Kabupaten Lingga, sambungnya.
Program hilirisasi Pemerintah berhenti sementara karena tidak adanya sinkronisasi kedua pemerintahan. Kemudian terhadap permohonan PKKPR kami tetap mengacu ketentuan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
“Gubernur Kepri juga menanyakan perihal kelangsungan permohonan proses PKKPR kepada Dirjen ATR/BPN, jawaban Dirjen tersebut juga kami tuangkan kedalam LO yang sudah kami serahkan ke Pemprov Kepri” sebutnya.
Terakhir Noli menyampaikan kesimpulan Legal Opini Asdatun Kejati Kepri mengacu kepada undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 tahun 2013 dan Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau Nomor: PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023,
Maka terhadap permohonan PKKPR yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan, tuturnya (*).