Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Foto: Ist./liputan6.com).

Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Miftah Tinggalkan Gaji Setara Menteri

8 Desember 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Miftah Maulana Habiburrahman mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pengunduran diri disampaikan Miftah usai videonya viral karena mencemooh penjual es teh.

“Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam… Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah dalam konferensi pers, Jumat, 6 Desember 2024 lalu dikutip dari cnnindonesia.com.

Dengan pengunduran diri tersebut, maka Miftah juga akan meninggalkan gaji dan tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Untuk jabatan tersebut, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

Aturan Hak Keuangan

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.

Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lain seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS