BATAM – Kerusuhan yang terjadi pada unjuk rasa “bela rempang” pada 11 September 2023 lalu memunculkan beberapa kasus hukum bagi para pengunjuk rasa. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Iswandi Alias Bang Long, yang dianggap sebagai salah satu orator dari kelompok pengunjuk rasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abdullah Ihsan telah membacakan tuntutan terhadap Iswandi, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 12 Februari 2024 siang.
JPU menuntut agar Iswandi didakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, yang akan dikurangi masa selama ia berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi alias Awi, dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abdullah Ihsan.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim David Sitorus, dengan anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Terdakwa Iswandi hadir dalam sidang tersebut dengan pakaian tahanan, dan didampingi oleh penasihat hukum Dobby Agustianus Situmorang serta Ramah Cahyo Wicaksono.
Tim penasehat hukum terdakwa, Dobby Agustianus Situmorang, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya, Iswandi Alias Bang Long.
Meskipun hanya dituntut dalam pidana penjara selama 6 bulan, tim penasehat hukum masih tetap merasa yakin bahwa terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang dijatuhkan padanya.
“Kami masih memiliki harapan besar untuk dapat membebaskan Iswandi dari tuntutan hukuman pidana tersebut,” ungkap Dobby.
Pledoi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Rabu, 21 Februari 2024. (Tim)