Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sidang tuntutan terhadap terdakwa aksi bela Rempang, Iswadi alias Bang Long, Senin, 12 Februari 2024. (Foto: HMStimes)

Orator Kasus Aksi Bela Rempang Dituntut 6 Bulan Penjara

12 Februari 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kerusuhan yang terjadi pada unjuk rasa “bela rempang” pada 11 September 2023 lalu memunculkan beberapa kasus hukum bagi para pengunjuk rasa. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Iswandi Alias Bang Long, yang dianggap sebagai salah satu orator dari kelompok pengunjuk rasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abdullah Ihsan telah membacakan tuntutan terhadap Iswandi, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 12 Februari 2024 siang.

JPU menuntut agar Iswandi didakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, yang akan dikurangi masa selama ia berada dalam tahanan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi alias Awi, dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abdullah Ihsan.

Berita Lain

QRIS yang Membuka Akses UMKM di Perbatasan

Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

Pabrik Solder Berbasis Energi Terbarukan Resmi Beroperasi di Batam

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5,328 T

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim David Sitorus, dengan anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Terdakwa Iswandi hadir dalam sidang tersebut dengan pakaian tahanan, dan didampingi oleh penasihat hukum Dobby Agustianus Situmorang serta Ramah Cahyo Wicaksono.

Tim penasehat hukum terdakwa, Dobby Agustianus Situmorang, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya, Iswandi Alias Bang Long.

Meskipun hanya dituntut dalam pidana penjara selama 6 bulan, tim penasehat hukum masih tetap merasa yakin bahwa terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang dijatuhkan padanya.

“Kami masih memiliki harapan besar untuk dapat membebaskan Iswandi dari tuntutan hukuman pidana tersebut,” ungkap Dobby.

Pledoi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Rabu, 21 Februari 2024. (Tim)

Berita Lain

Azis Martua Siregar, usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (HMStimes./Holdan Parlaungan).

Membongkar Peran Terdakwa Lain, Azis Martua Siregar Diberi Hukuman Ringan

5 Juni 2025
Salah satu dari 10 mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Ibnu Ma’ruf Rambe, dalam sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

10 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS