JAKARTA – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan, jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah, ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau berperan di bidang perekonomian. “Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi,” ungkap Yuliot menjawab pertanyaan Senin, 20 Mei 2024 di Jakarta.
Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas tersebut, masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021,” ucapnya.
“Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP,” tambahnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif menjelaskan, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan bisa saja dilakukan, asalkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya misalnya anda sama teman-teman punya perusahaan kan bisa saja. Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B kan prioritas BUMN dan BUMD, baru swasta nah itu kan bisa masuk di kelompok swasta,” kata Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024 lalu.
Meskipun BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), hal itu tidak menutup kemungkinan ormas yang ingin mengelola tambang menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD.
Diungkap Bahlil
Rencana pemerintah membagikan IUP kepada ormas, awalnya diungkapkan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada 2.078 IUP diusulkan untuk dicabut.
Bahlil mengatakan, IUP yang diberikan untuk berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.
Ormas yang akan diberikan IUP yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Bahlil memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik, tanpa conflict of interest. Bahkan ia akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
“Yang penting kita lakukan dengan baik, supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
Selain itu, ia juga tidak sependapat apabila ormas keagamaan dianggap tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk diberikan mandat mengurus sektor tambang. Pasalnya para perusahaan yang memiliki IUP sejatinya juga tidak sepenuhnya mengelola sendiri.
“Dia (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita bijaksana gitu. Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang memperhatikan? Kita kok gak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada yang senang kalau investor kita kasih terus,” Bahlil menekankan.(*)