Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Deretan mobil baru di sebuah ruang pamer penjualan di Jakarta. (Foto: Ist./cermati.com).

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di Jakarta Naik

1 November 2024
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Para pemilik mobil lebih dari satu unit di DKI Jakarta, mulai Januari 2025 dikenakan tarif pajak progresif lebih tinggi. Kenaikan tarif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Disebutkan, bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen atas kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

“Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” bunyi Pasal 7 Perda tesebut.

Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

“Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, 29 Oktober 2024 menukil Kompas.com.

Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar dua persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, hingga enam persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal sama.

Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar dua persen, untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga enam persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Maksimal Enam Persen

Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi satu persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi enam persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut besaran tarif progresif PKB sesuai aturan terbaru:

  • Dua Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • Tiga Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • Empat Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • Lima Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • Enam Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. (*)

Berita Lain

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa. (Foto: Ist./ presidenri.go.id).

Menkeu Ungkap Dugaan 40 Perusahaan Baja Kemplang Pajak

30 Agustus 2026
Seorang warga saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Pelayanan di DKI Jakarta. (Foto: Ist./CNN Indonesia).

DKI Jakarta Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

1 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS