JAKARTA – Para pemilik mobil lebih dari satu unit di DKI Jakarta, mulai Januari 2025 dikenakan tarif pajak progresif lebih tinggi. Kenaikan tarif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan, bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen atas kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
“Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.
“Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, 29 Oktober 2024 menukil Kompas.com.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar dua persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, hingga enam persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal sama.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar dua persen, untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga enam persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Maksimal Enam Persen
Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi satu persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi enam persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Berikut besaran tarif progresif PKB sesuai aturan terbaru:
- Dua Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- Tiga Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- Empat Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- Lima Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- Enam Persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. (*)