JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon 2016 lalu.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi bisa kembali menjerat Pegi jika menemukan alat bukti baru. Polisi hanya bisa menjerat Pegi lagi dengan alat bukti yang baru, ya,” katanya saat dihubungi, Selasa, 9 Juli 2024 seperti dilansir Kompas.com.
Menurutnya, polisi juga bisa mencari alat bukti lain, selain yang pernah diperiksa dalam praperadilan, baik yang bersifat formil maupun materiel yang berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan kepada Pegi,” ujar dia.
Terkait putusan itu, Pegi juga disebutkan tetap memiliki hak jika ingin mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar. “Ya haknya Pegi yang merasa dirugikan dapat menggugat ganti rugi, baik akibat kerugian yang bersifat materiel maupun immateril dengan gugatan perdata,” kata Fickar.
Pegi melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi. “Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Bukan Dendam
Sehari sebelum putusan, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto S berbicara dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu, 7 Juli 2024.
Dinyatakan, walaupun sudah menang di prapradilan, Pegi Setiawan masih berpotensi kembali menjadi tersangka.
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” katanya. Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh Peninjauan Kembali (PK), maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.
“Selama ini polisi sudah mencoba membuktikan Pegi Setiawan itulah Pegi Perong,” ungkap Aryanto S.
Jadi ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang nggak bersalah menjadi tersangka,” tambahnya. (*)