Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sahbirin Noor juga dikenal sebagai Paman Birin. (Foto: Ist./Pemprov Kalsel).

Paman Birin Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

19 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sahbirin Noor atau lebih dikenal sebagai Paman Birin, Senin, 18 November 2024 dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun ia tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir, sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.

Dikatakan, yang bersangkutan tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya dalam panggilan hari ini. KPK segera menjadwalkan pemanggilan ulang. “Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” tambah Tessa.

KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Kalsel. Ia diduga menerima aliran uang korupsi.

Berita Lain

Dua WN Thailand Divonis Berbeda di Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

Proyek Kereta Cepat ke Surabaya Dapat Lampu Hijau Prabowo

Defisit APBN Februari Rp135 Triliun, Menkeu Purbaya Singgung Setoran Pajak

KY Pastikan Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon Berjalan Sesuai Etik

Dalam konferensi pers kasus tersebut pada 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.

Berikut daftarnya:

Tersangka penerima:

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan; 2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan; 3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel; 4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan 5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Tersangka pemberi:

  1. Sugeng Wahyudi (YUD); dan 2. Andi Susanto (AND). Keduanya selaku pihak swasta.

Paman Birin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal kemudian memutuskan menerima gugatannya. Status Paman Birin sebagai tersangka pun gugur.

Mundur Dari Gubernur

Beberapa hari usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. Namun menurut KPK, penyidikan terhadapnya tidak berhenti, meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Proses hukum tidak terganggu, bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya; karena sudah terjadi perbuatan tersebut, ” ungkap Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024. (*)

Berita Lain

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terlihat keluar dari Gedung Merah Putih mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Ist./detik.com).

KPK: Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp19 Miliar Hasil Pengadaan Jasa

5 Maret 2026
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jl. Achmad Yani, Jakarta. (Foto: Ist./Dok.BC).

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

27 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS