JAKARTA – Sahbirin Noor atau lebih dikenal sebagai Paman Birin, Senin, 18 November 2024 dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun ia tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir, sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Dikatakan, yang bersangkutan tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya dalam panggilan hari ini. KPK segera menjadwalkan pemanggilan ulang. “Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” tambah Tessa.
KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Kalsel. Ia diduga menerima aliran uang korupsi.
Dalam konferensi pers kasus tersebut pada 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.
Berikut daftarnya:
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan; 2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan; 3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel; 4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan 5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD); dan 2. Andi Susanto (AND). Keduanya selaku pihak swasta.
Paman Birin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal kemudian memutuskan menerima gugatannya. Status Paman Birin sebagai tersangka pun gugur.
Mundur Dari Gubernur
Beberapa hari usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. Namun menurut KPK, penyidikan terhadapnya tidak berhenti, meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Proses hukum tidak terganggu, bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya; karena sudah terjadi perbuatan tersebut, ” ungkap Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024. (*)