Rapat Paripurna anggota dewan tentang visi yang akan dilakukan dalam Pemandangan Umum, Fraksi Partai Golkar mengusulkan terhadap penyelenggaraan visi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025 – 2045 dengan tugas pokok dan fungsi Pemko Batam yang tidak memiliki wewenang untuk mengatur masalah pelabuhan (hubungan logistik). Rapat diadakan di ruang sidang utama DPRD, Kamis, 5 Juni 2024
Hal tersebut merupakan kewenangan BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan, dan Karimun.
Serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Visi RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga pemilihan visi merujuk kepada karakteristik daerah serta cita-cita yang ingin dicapai Kota Batam pada tahun 2045, seperti dilansir dari infokepri.com.
Terkait hal itu, Wali Kota Batam dalam tanggapan atau dan jawaban yang disampaikan oleh Sekdako Batam, Jefridin Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam Bintan dan Logistik Internasional untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan maritim dan parawisata yang terpadu dan berdaya saing.
“Tanggapan ini sekaligus menjawab pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan Muhammad Mustofa,SH, MH dari Fraksi PKS,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Batam. (*)