JAKARTA – Para wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar unjuk rasa di depan kantor PWI Pusat, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Mereka menuntut segera digelar Kongres Luar Biasa (KLB) menyusul pemberhentian penuh Hendry Ch. Bangun, dari keanggotaan PWI, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.
“Sebagai bagian dari PWI yang masih memiliki rasa empati dan peduli, kami datang untuk menyampaikan dukungan sekaligus mendesak pihak yang ditunjuk dalam surat DK tersebut segera menggelar KLB,” kata koordinator aksi Edison Siahaan.
Ia yang memimpin puluhan wartawan beraksi menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para ketua PWI Provinsi se- Indonesia tepatnya pada poin kedua ditegaskan, sesuai pasal 10 ayat 7 peraturan rumah tangga (PRT) PWI, perlu diadakan rapat pleno pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan KLB (Kongres Luar Biasa) yang diatur dalam Pasal 28 PRT PWI.
Edison menyebut mereka sudah tidak tahan atau kuat lagi melihat, mendengar peristiwa memalukan yang terjadi di tubuh PWI.
Menurutnya, keriuhan yang berkepanjangan itu telah menggerus kepercayaan dan merenggut rasa percaya diri para pekerja pers khususnya anggota PWI. Kemelut yang sudah berlangsung kurang lebih sejak lima bulan lalu, sampai saat ini belum selesai.
“Bukan solusi yang ada, tetapi justru pertikaian semakin runcing dan mengakibatkan terjadinya polarisasi. Ditambah lagi saling tuding dan lapor bahkan gugat-menggugat,” ucapnya.
Sebagai bagian dari keluarga besar PWI, mereka menilai bahwa KLB adalah satu-satunya upaya efektif, untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di tubuh PWI saat ini.
“Demi menjaga marwah dan memelihara kepercayaan publik terhadap PWI. Kami menilai hanya KLB yang dapat menyelamatkan PWI dari pertikaian yang berkepanjangan. Maka KLB harus segera di gelar,” ujarnya.
Kemelut yang terjadi di dalam Kepengurusan PWI Pusat bermula terungkapnya penyalahgunaan dana bantuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN. Sebagian dana sebesar Rp6 miliar diduga oleh fungsionaris PWI Pusat telah disalahgunakan. Terungkapnya kasus yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri ini, direspon dengan perombakan kepengurusan di PWI Pusat termasuk di Dewan Kehormatan.
Hendry Ch. Bangun sendiri mengaku mengetahui aksi-aksi tersebut. Namun tak begitu mempedulikannya. Terlebih ia mengklaim tahu siapa sosok di balik aksi tersebut.
“Sebelumnya (ada aksi) di Bandung. Besok ada lagi dari Banten. Saya tahu siapa sponsornya kok. Biarkan saja,” kata Hendry kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, lebih ideal mereka menyampaikan aspirasinya terkait KLB ke PWI provinsi. Sebab, PWI Provinsi yang memiliki suara.
“Tapi saya tahu pasti mereka itu tidak membaca Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dengan cermat,” ujar mantan Wartawan Harian Kompas ini.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI memberhentikan penuh Hendry Ch. Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
“DK menilai Hendry juga melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 16 Juli 2024.
Tidak Berdasar
Namun Hendry menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.
Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.
IPD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.
Ia juga menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.
Demo Di Surabaya
Terkait hal ini, pada Senin pekan lalu di Surabaya puluhan jurnalis dari berbagai media di Jawa Timur, juga menggelar demonstrasi di halaman depan Gedung PWI Jawa Timur, Jl Taman Apsari Surabaya. Sambil membawa poster berisi kritikan terhadap kepengurusan PWI Pusat, massa juga menuntut segera dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB).
Para demonstran meminta Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim segera mengambil tindakan guna mengakhiri kemelut di kepengurusan PWI Pusat.
Dalam kongres yang berlangsung di Bandung beberapa waktu lalu, suara untuk pemilihan Ketua Umum PWI Pusat diamanatkan kepada Ketua PWI Jawa Timur.
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut ke PWI Pusat. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko, menambahkan bahwa pihaknya mendukung dan mendorong Pengurus Harian PWI Jatim meneruskan dan bertanggung jawab atas aspirasi anggota PWI ke PWI Pusat.
“Kami akan mengusulkan Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat untuk mendampingi Zulmansyah Sekedang yang ditunjuk menjalankan roda organisasi sampai KLB berlangsung,” tambah Joko Tetuko. (*)