JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. PDIP menerima putusan PTUN tetapi akan bermusyawarah dulu terkait itu.
“Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” ungkap Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapessy saat dihubungi, Kamis, 24 Oktober 2024 seperti dilansir detik.com.
Ronny menyebut pihaknya akan bermusyawarah terlebih dulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia juga belum bisa berkomentar banyak terkait pertimbangan hakim.
“Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apa pun, karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ucapnya.
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta telah memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan itu disampaikan melalui elektronik (e-court).
Dilansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Hakim menerima eksepsi tergugat.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis SIPP.
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (*)