JAKARTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini menjadi syarat wajib untuk pembuatan dan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 November 2024 setelah terbitnya surat dari Korlantas Polri tertanggal 24 Oktober 2024.
Menurut AKP Sigit Eka, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan untuk semua pengajuan yakni bikin baru, perpanjangan hingga peningkatan SIM.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, kata Sigit, setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Meski masih dalam tahap uji coba, pihaknya mengarahkan agar pelaksanaan kebijakan ini sudah bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Siap Bantu
Selain itu Tim BPJS Kesehatan juga akan mendampingi dalam pengurusan SIM.
Nantinya jika seseorang baru mengetahui tentang kebijakan ini, tim BPJS akan siap membantu di lokasi.
Bagi yang tidak mempunyai BPJS, tersedia opsi untuk mengurusnya di lokasi secara langsung. Namun perlu diingat bahwa hanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bisa yang diterima.
Sedangkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini juga mulai diterapkan di Satpas Polresta Banyuwangi, Jumat, 1 November 2024. “Alhamdulilah kebetulan masyarakat Banyuwangi sudah sadar dengan adanya BPJS Kesehatan,” katanya. (*)