Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. (Foto: Ist./HMSTimes).

Pembuatan Dan Perpanjang SIM, Wajib Jadi Peserta BPJS

2 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini menjadi syarat wajib untuk pembuatan dan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 November 2024 setelah terbitnya surat dari Korlantas Polri tertanggal 24 Oktober 2024.

Menurut AKP Sigit Eka, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan untuk semua pengajuan yakni bikin baru, perpanjangan hingga peningkatan SIM.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, kata Sigit, setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

Meski masih dalam tahap uji coba, pihaknya mengarahkan agar pelaksanaan kebijakan ini sudah bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Siap Bantu

Selain itu Tim BPJS Kesehatan juga akan mendampingi dalam pengurusan SIM.

Nantinya jika seseorang baru mengetahui tentang kebijakan ini, tim BPJS akan siap membantu di lokasi.

Bagi yang tidak mempunyai BPJS, tersedia opsi untuk mengurusnya di lokasi secara langsung. Namun perlu diingat bahwa hanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bisa yang diterima.

Sedangkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini juga mulai diterapkan di Satpas Polresta Banyuwangi, Jumat, 1 November 2024. “Alhamdulilah kebetulan masyarakat Banyuwangi sudah sadar dengan adanya BPJS Kesehatan,” katanya. (*)

Berita Lain

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (Foto: Ist./Dok. menpan.go.id).

Tiap WNI Lahir Bakal Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS

3 April 2026
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur. (Foto: Riaukepri.com).

Komisi IV DPRD Telusuri Belum Adanya Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Awal Bros Batuaji

27 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS