HMStimes – Tersangka Rahman Padak ( kanan ) Usai melakukan pembunuhan, menyerahkan diri ke Polresta Barelang. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan terjadi di kota Batam, Rabu, 6 Maret 2024 yang lalu, mengakibatkan derita dan kesengsaraan bagi keluarga.
Almarhum Pdt.Jimmy Hutasoit adalah kepala keluarga dan menjadi tulang punggung yang menghidupi ketiga anak–anaknya sebagai Marketing, dan guru les piano.
Perhatian dan bimbingan seorang ayah sangat dibutuhkan anak-anaknya yang masih berusia remaja (SD dan SMP), dan sibontot yang berusia 3 tahun.
Keberlangsungan hidup keluarga dan masa depan anak Almarhum sedang menanti keputusan pihak Perusahaan PT Mega Trijaya Indonesia yang diwakili oleh bapak Wiliam .
Sebagai perwakilan keluarga, kantor hukum Deo Situmeang&Partner, telah melakukan diskusi dan mediasi selama 4 kali dengan Wiliam, yang berakhir pada keputusan perusahaan memberi sangu kematian kepada keluarga sebesar Rp100 juta.
Deo Situmeang SH, menyampaikan kepada awak media HMStimes, senin, 22 April 2024, Bahwa nilai tersebut belum memenuhi harapan keluarga.
Yang mana ada 3 tuntutan utama kepada pihak perusahaan antara lain 1 unit Rumah subsidi, biaya sekolah 3 orang anak, dan biaya kebutuhan hidup keluarga.
Deo Situmeang SH menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Rahman Padak adalah akibat kelalaian pihak developer (perusahaan), PT Mega Trijaya Indonesia.
Setiap karyawan yang bekerja wajib dilindungi oleh perusahaan terlebih didalam kantor pemasaran, sesuai yang tertuang pada Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003. yang menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
Mengacu pada pasal 88 UU No.13/2003 tersebut sudah selayaknya PT Mega Trijaya Indonesia, sebagai badan usaha professional memberikan tanggung jawab secara professional juga, serta pihak terkait seharusnya memberi atensi atas hilangnya nyawa seorang anak manusia akibat kelalaian perusahaan.
Rabu, 6 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, Almarhum Jimmy Hutasoit dibunuh pada saat live memasarkan rumah, ujar Deo Situmeang, artinya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari tanggung jawabnya karena ini murni akibat kelalaian perusahaan.
Senada dengan Deo Situmeang SH, Tagor Hutasoit SH Juga menyampaikan bahwa keputusan perusahaan memberi Rp100 juta sebagai kompensasi dari 3 permohonan yang disampaikan keluarga, adalah peremehan atas hilangnya nyawa, dan mengabaikan kesengsaraan yang diakibatkan pembunuhan secara brutal terhadap karyawan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Hingga pada saat ini, kami masih mengupayakan negosiasi. Namun pihak perusahaan sangat sulit ditemui setelah memberikan kesimpulannya kepada kami ujar Tagor Hutasoit SH, yang juga sebagai praktisi dan tokoh masyarakat Batam.
Akibat Kebuntuan mediasi dan diskusi tersebut beliau menyampaikan kepada HMStimes, bahwa pada hari Selasa, 23 April 2024 team hukum mengundang segenap warga, tokoh, praktisi hukum Bangso Batak, di Ruko Villa muka kuning untuk duduk Bersama menyikapi sikap dari PT Mega Trijaya Indonesia.
Diketahui tersangka, Rahman Padak, memilih korbannya secara acak dalam keadaan emosi yang memuncak, Jimmy Hutasoit menjadi sasaran tebasan Rahman saat sedang duduk di kantor pada Rabu, 6 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB dan almarhum sedang live memasarkan perumahan yang menjadi tugasnya.
Ketika HMStimes menelusuri Wa group Bangso Batak Bersatu, ditemukan informasi dari salah satu anggota group whatsapp tentang pengakuan wiliam, bahwa sebelum menyerahkan diri tersangka menemui mantan bosnya inisial DS.
Apakah ada dugaan masalah lain melatar belakangi pembunuhan tersebut..? selain persoalan gaji dan tuntutan santunan PHK, ?
Akibat mediasi yang dianggap buntu wiliam tidak merespons telepon, kesimpulan bantuan Rp100 juta menjadi harga nyawa, dan nilai kekeluargaan, serta nasip masa depan anak-anak almarhum, oleh PT Mega Trijaya Indonesia, sejak saat itu komunikasi dengan wiliam terputus.
Pada hari Jumat, 5 April 2024 sore, Kantor Deo Situmeang&Partner mendatangi kantor Mega Jaya Propertindo Real Estate Developer tersebut, mereka berniat menjumpai Wiliam, pihak developer.
Namun kedatangan delapan kuasa hukum keluarga korban tersebut tidak membuahkan hasil, dikarenakan petinggi perusahaan tidak ditempat, pada saat itu Sekuriti perusahaan, Budi Yono menyebut jika Wiliam tidak ada di tempat. “Beliau belum bisa dihubungi dan tidak ada respon,” kata Budi Yono kepada tim kuasa hukum. Dikutip dari batamline.com.
Deo Situmeang SH, dan Tagor Hutasoit SH menyampaikan bahwa pendampingan hukum dan upaya mediasi yang dilakukan selama ini adalah karena keperdulian terhadap keluarga besar Bangso Batak di Kota Batam. Ini murni pekerjaan sosial, tidak ada upaya untuk mencari keuntungan pribadi disini ujarnya menjawab awak media, HMStimes.
Harapannya agar semua pihak dapat membantu keluarga, dan perusahaan memiliki rasa empati pada kesengsaraan orang lain. (HMStimes)