JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, tahapan pilpres sudah selesai. Pemerintah saat ini mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.
“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” ujar Ari dalam keterangan tertulis kepada media, Senin, 22 April 2024.
“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Ari juga menyatakan, Istana menghormati dua putusan MK yang dibacakan sejak Senin pagi.
Tuduhan Tak Terbukti
Menurutnya, putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam pilpres tidak terbukti. “Terkait dengan putusan MK hari ini, (kami) menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar dia.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Ari.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada Senin, 22 April 2024 Ketua MK Suhartoyo telah membacakan putusan, perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam permohonan gugatannya, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran, karena dianggap tak memenuhi syarat administrasi setelah Komisi Pemilihan Umum Relublik Indonesia (KPU RI) memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Sedangkan terkait hasil Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sedangkan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.(*)